PENGANIAYAAN BALITA DEPOK

Polisi Bantarkan Tersangka Pemilik Daycare Depok ke RS Polri Kramat Jati

Laporan: Firdausi
Jumat, 02 Agustus 2024 | 18:36 WIB
Konferensi pers pangungkapan tersangka penganiayaan Balita di Depok (SinPo.id/Dok.Polres Depok)
Konferensi pers pangungkapan tersangka penganiayaan Balita di Depok (SinPo.id/Dok.Polres Depok)

SinPo.id - Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, kondisi kesehatan tersangka Meita Irianty alias Tata Irianty, yang merupakan pemilik Daycare Wensen School dalam kondisi kurang sehat. Atas kondisi itulah, pelaku dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita bantarkan ke RS Polri Kramat Jati belum bisa diambil keterangan," kata Arya kepada wartawan, Jumat, 2 Agustus 2024.

Arya tak membeberkan secara detail kondisi kesehatan korban yang kurang sehat termasuk kondisi kehamilan korban, namun dia menyebut korban dalam keadaan tidak sehat.

"Jadi tersangka dalam keadaan kurang sehat tapi keterangan awal sudah kita peroleh," ungkapnya.

Arya juga mengungkap, selama dibantarkan, penahanan tersangka  dihentikan. Akan tetapi ketika tersangka sudah mulai membaik, maka penahanan kembali dilakukan.

"Kalau dia dibantarkannya di hari ketiga gitu ya, berarti mulai dari dibantarkannya itu, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya," ujarnya.

Seperti diketahui, pelaku Meita ditangkap di rumahnya MI di kawasan Depok. Wanita yang juga dikenal sebagai influencer parenting ini ditangkap pada Rabu, 31 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB. 

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang saat itu dititipkan orang tuanya di Daycare WSI. Di viideo itu, Meita langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh. 

Oang tua MK kemudian membuat laporan di Polres Metro Depok pada Senin, 29 Juli 2024. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. 
 sinpo

Komentar: