PERAMPOKAN SISWI SMP

Usai Dirampok, Siswi SMP di Jakarta Juga Dianiaya Pelaku

Laporan: Firdausi
Jumat, 02 Agustus 2024 | 18:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya membeberkan kasus penculikan terhadap seorang siswi SMPN 101 Jakarta yang dilakukan pria bernama Faisal Andriansyah alias FA (24). Korban ternyata usai dirampok, juga dianiaya pelaku di JPO seberang Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat. 

"Korban dibanting serta mulut korban dibekap oleh pelaku. Kemudian pada saat korban sedang tidak berdaya anting, cincin dan HP korban diambil oleh pelaku dan pelaku meninggalkan korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Juli 2024. 

Usai dibekap, kata dia, korban juga diinjak dan rambutnya dijambak. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian leher dan di bagian mata korban. 

'"Korban rambutnya diinjak, serta mulut korban dibekap pelaku. Korban mengalami luka atau memar pada bagian leher sebelah kanan, bawah mata kiri dan dengkul kanan kiri yang dilakukan pelaku," ucap dia. 

Kendati begitu, korban sempat melawan, namun karena tenaga perempuan tak sekuat pria, akhirnya korban ditodong menggunakan pisau cutter hingga tak bisa berdaya. 

"Kemudian korban mencoba melawan, kemudian pelaku menodongkan (pisau) cutter kepada korban," ungkapnya. 

Kini Polda Metro Jaya berhasil menangkap inisial FA (24), pelaku penculik dan perampok seorang korban siswi SMPN 101 Jakarta. Pelaku ditangkap di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 1 Agustus 2024 dini hari. 

Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian tersebut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI