Bawaslu: Panwascam Harus Miliki Mental Pejuang dan Petarung

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 02 Agustus 2024 | 10:57 WIB
Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda. SinPo.id/Humas Bawaslu RI)
Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda. SinPo.id/Humas Bawaslu RI)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) harus memiliki mental layaknya pejuang. 

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengatakan, sebagai pengawas pemilu memiliki tantangan yang tidak mudah lantaran harus dapat memastikan tahapan pemilu atau pemilihan berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut dia, pengawas pemilu harus dapat memberikan rasa keadilan pemilu kepada peserta pemilu. Oleh karenanya, Panwascam sebagai pihak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat atau pemilih harus memiliki mental pejuang dan mental petarung.

"Teman-teman harus memiliki mental mental petarung dan mental pejuang. Sebab, kita akan menghadapi berbagai macam tantangan dan kendala salah satunya dengan menggoda dengan hal yang enak-enak (misalnya suap,dll sebagainya)," kata Herwyn dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Agustus 2024.

"Bisa juga tantangan seperti ancaman fisik atau psikis yang membuat kita merasa tidak nyaman. Untuk itu, mental pejuang dan petarung sangat dibutuhkan agar kita bisa keluar dan kuat menghadapi setiap tantangan," sambungnya. 

Mental pejuang yang dimaksud, kata Herwyn, bagaimana upaya seseorang untuk dapat keluar dari berbagai kesulitan dan masalah yang sedang dihadapi. 

"Pejuang itu orang yang mampu mencari solusi terbaik dalam mencari jalan keluar dari tantangan yang dihadapinya," tutur Herwyn. 

Lebih lanjut, dia juga menuturkan, pengawas pemilu harus terus menjadi cahaya yang menerangi situasi yang gelap. 

Herwyn menganalogikan situasi gelap tersebut dengan proses dan hasil pemilihan yang berpotensi adanya kecurangan dan potensi adanya pelanggaran, untuk itu dibutuhkan cahaya dari pengawas pemilu.

"Cahaya itu dibutuhkan oleh semua orang, pengawasan pemilu dibutuhkan oleh peserta pemilihan dan untuk mecari keadilan. Cahaya diperlukan oleh pemilih untuk menjamin hak pilihnya agar tidak diselewengkan mulai dari proses tahapan data pemilih hingga saat menggunakan hak pilihnya dan suaranya tidak berubah sampai penetapan hasil," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI