Presiden Jokowi Tetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa
SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 tahun 2024 tentang Hari Desa yang diteken Jokowi pada Rabu, 31 Juli 2024.
"Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa," demikian bunyinya.
Dalam poin ketiga, Keppres 23/2024 itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 31 Juli 2024. Dalam menetapkan Hari Desa ini, terdapat sejumlah poin pertimbangan.
Dalam Keppres itu tertuang bahwa Hari Desa bukan hari libur.
Dalam poin ketiga, Keppres itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 31 Juli 2024. Dalam menetapkan Hari Desa ini, terdapat sejumlah poin pertimbangan.
Pertama, desa yang merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, Hari Desa penting untuk untuk memperkuat peran desa dan mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga NKRI.
Ketiga, diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa, pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Desa," urainya.