KPK: Kasus Korupsi di Pemkot Semarang Terkait Pengadaan di Dinas Pendidikan

Laporan: david
Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:28 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto (SinPo.id/ Antara)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan.

Perkara ini menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.

“Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan. … Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka tapi pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 1 Agustus 2024

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu juga belum memerinci lebih jauh soal jumlah kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini. 

“Sementara masih berproses harapan kita tidak terlalu lama,” tegasnya.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut tiga perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Perkara pertama terkait pengadaan barang atau jasa tahun 2023 sampai dengan 2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ini. KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

Meski begitu, KPK belum merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka. Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam upaya penyidikan, KPK pun telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; serta Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi selama dua pekan lalu. Beberapa yang digeledah adalah rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang.sinpo

Komentar: