Polri Bakal Periksa Keterlibatan Keluarga Teroris yang Ditangkap di Batu Malang

Laporan: Firdausi
Kamis, 01 Agustus 2024 | 16:57 WIB
Ilustrasi Densus 88. (SinPo.id/Persda Network/Bina Harnans)
Ilustrasi Densus 88. (SinPo.id/Persda Network/Bina Harnans)

SinPo.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri akan melakukan pemeriksaan pihak keluarga tersangka teroris HOK (19) yang ditangkap di Batu Malang, Jawa Timur. Pemeriksaan keluarga dan orang tua tersangka untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan keluarga dalam kasus jaringan teroris sang anak. 

"Kita mintai keterangan orang tua dan keluarganya dalam kasus teroris HOK," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar dalam keterangannya, Kamis, 1 Agustus 2024. 

Aswin mengungkapkan, pihaknya juga turut mengamankan kerabat dekat tersangka HOK. Saat ini kerabat yang belum disebutkan identitasnya masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh peyidik Densus 88. 

"Ada beberapa orang juga diamankan, tapi masih dimintai keterangan dalam kasus teroris," ungkapnya. 

Kendati begitu, Aswin belum membeberkan keterlibatan kerabat dan juga keluarga dalam jaringan teroris tersebut. Sebab, kasus tersebut masih terus dalam pengembangan. 

"Untuk saat ini masih satu ditetapkan tersangka, kasus juga masih dikembangkan," ungkapnya. 

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror

Polri menangkap terduga kasus terorisme berinisial HOK di Batu, Malang, Jawa Timur. Pelaku yang merupakam seorang pelajar berusia 19 tahun itu ditangkap pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga bahan kimia untuk pembuatan bom. Atas perbuatannya, saat ini HOK telah ditetapkan tersangka. 

HOK juga disangkakan dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PP pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.sinpo

Komentar: