Densus 88 Tangkap Teroris di Malang, Sasaran Bom Bundirnya Tempat Ibadah

Laporan: Firdausi
Kamis, 01 Agustus 2024 | 16:09 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/Dok.Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga kasus terorisme berinisial HOK di Batu, Malang, Jawa Timur. Pelaku yang merupakam seorang pelajar berusia 19 tahun itu ditangkap pada Rabu, 31 Juli 2024. 

"Pelaku terorisme ditangkap Rabu, 31 Juli 2024 di Kecamatan Batu Malang. Pelaku adalah simpatisan Daulah Islamiyah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis, 1 Agustus 2024. 

Dari hasil pendalaman, pelaku diduga hendak melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis triaceton troperoxidre (TATP). Rencananya bom tersebut akan diledakkan didua tempat ibadah di Malang, Jawa Timur. 

"Pengakuannya pelaku akan melakukan bom bunuh diri di tempat-tempat ibadah di Malang," ungkapnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga bahan kimia untuk pembuatan bom. Atas perbuatannya, saat ini HOK telah ditetapkan tersangka.

HOK juga disangkakan dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PP pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.sinpo

Komentar: