PENGANIAYAAN BALITA

Polisi Tahan Tersangka Penganiayaan Balita di Depok Meski Hamil

Laporan: Firdausi
Kamis, 01 Agustus 2024 | 14:44 WIB
Konferensi pers pangungkapan tersangka penganiayaan Balita di Depok (SinPo.id/Dok.Polres Depok)
Konferensi pers pangungkapan tersangka penganiayaan Balita di Depok (SinPo.id/Dok.Polres Depok)

SinPo.id - Polres Metro Depok menangkap Meita Irianty, pemilik Daycare Wensen School yang menganiaya balita inisial MK (2). Kini pelaku telah ditetapkan tersangka. 

"Sudah kita tangkap dan sekarang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Kamis, 1 Agustus 2024. 

Dari hasil pemeriksaan, kata Arya, tersangka ternyata tangah berbadan dua alias sedang hamil. Meski begitu tersangka tetap dilakukan penahanan. 

"Penahanan tetap kita lakukan meski tersangka hamil," ujarnya. 

Kendati demikian, Arya menegaskan, pihaknya tetap mengutamankan kesehatan yang bersangkutan dan bayinya. Pihaknya juga akan rutin melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka. 

"Bila seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah," ujarnya. 

Seperti diketahui, pelaku ditangkap di rumahnya MI di kawasan Depok. Wanita yang juga dikenal sebagai influencer parenting ini ditangkap pada Rabu, 31 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB. 

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang saat itu dititipkan orang tuanya di Daycare WSI. 

Di viideo itu, Meita langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh. 

Oang tua MK kemudian membuat laporan di Polres Metro Depok pada Senin, 29 Juli 2024. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. 

 sinpo

Komentar: