LARANGAN PENJUALAN ROKOK KETENGAN

Larangan Penjualan Rokok Ketengan Tak Berpihak ke Wong Cilik

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 01 Agustus 2024 | 14:34 WIB
Anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah (SinPo.id/ Parlementaria)
Anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah, menyoroti kebijakan pemerintah yang kini melarang penjualan rokok ketengan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Menurutnya, kebijakan yang pada dasarnya baik bagi anak-anak tersebut, dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.

“Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” kata Luluk dalam keterangan persnya, dikutip Kamis 1 Agustus 2024.

Meski demikian, ia memahami bahwa pengetatan aturan terkait rokok menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun, ia juga menekankan kebijakan ini dapat berdampak kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan berpenghasilan rendah.

“Rokok ketengan ini hak pedagang asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan,” terangnya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga akan sangat berpengaruh di tengah kelesuan konsumsi masyarakat saat ini. Sehingga pemerintah diminta untuk turut mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil dalam membuat kebijakan.

Luluk pun menyoroti bagaimana rokok ketengan atau eceran sebenarnya juga mengakomodir masyarakat yang bukan perokok berat. Sebab mereka tidak membutuhkan membeli rokok dalam jumlah banyak.

“Kalau memang kebutuhannya untuk menekan prevalensi perokok anak, hari ini yang terjadi anak-anak itu membeli rokok ilegal tanpa cukai karena harganya yang sangat murah. Mestinya ini yang diatasi, termasuk bentuk pengawasan secara sistematis,” paparnya.

Oleh karena itu, ia berharap kebijakan larangan penjualan rokok ketengan bisa ditinjau ulang oleh Pemerintah agar tidak menambah masalah ekonomi kerakyatan yang baru.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI