WNI KORBAN TPPO

Kemlu Pulangkan WNI Korban TPPO yang Terjebak Konflik di Myanmar

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:42 WIB
Pemulangan WNI korban TPPO dari Myanmar (SinPo.id/ Dok. Kemlu)
Pemulangan WNI korban TPPO dari Myanmar (SinPo.id/ Dok. Kemlu)

SinPo.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Bangkok, berhasil memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) korban TPPO online scam berinisial AM yang sebelumnya terjebak di wilayah konflik Myanmar bagian selatan selama hampir dua tahun.

Ia dinyatakan sebagai korban TPPO oleh National Referral Mechanism (NRM) Thailand melalui proses identifikasi Division of Anti Trafficking in Person (DATIP) dan Provincial Social Development & Human Security (PSDHS) Thailand.

"Korban mengaku mengalami kekerasan fisik selama di compound dan kesulitan komunikasi karena telepon genggamnya ditahan, namun ybs sempat menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon," tulis Kemlu RI, dalam sebuah pernyataan, dikutip Kamis, 1 Agustus 2024.

"Dengan ditetapkan sebagai korban TPPO, korban dibebaskan dari denda dan tuntutan hukum pelanggaran keimigrasian," imbuhnya.

Meski demikian, saat ini masih terdapat sekitar 35 WNI korban kasus TPPO online scam yang masih terus diperjuangkan Pemerintah agar dapat segera dibebaskan dan diselamatkan dari wilayah konflik Myanmar.

Di samping itu, Kemlu RI juga mengimbau seluruh warga negara Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dapat terhindar dari risiko menjadi korban TPPO.sinpo

Komentar: