PILEG 2024

KPU Tunggu Hasil PHPU di MK Sebelum Umumkan Kursi Legislatif

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 31 Juli 2024 | 20:59 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 sebelum mengumumkan perolehan kursi legislatif dari setiap partai politik.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media pada saat Rapat Pleno di Jakarta Pusat, pada Rabu, 31 Juli 2024.

"Maka dengan itu, rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa dilanjutkan," ujar dia. 

Idham berujar, awalnya KPU bakal mengumumkan jumlah perolehan kursi legislatif pada hari ini. Namun, kata dia, KPU mendapatkan informasi ada dua gugatan PHPU Pileg 2024 yang masuk ke MK pada Rabu siang ini.

"Dikarenakan tadi siang, kami sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik," ungkap dia. 

Lebih lanjut, dia mengaku belum bisa memastikan kapan MK bisa menyelesaikan sengketa PHPU itu. Dia pun yakin MK akan mempertimbangkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada sehingga sengketa PHPU cepat selesai dan KPU dapat segera mengumumkan perolehan suara hasil Pemilu 2024.

"Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tetapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya," kata Idham.sinpo

Komentar: