Bos PT Deka Sari Perkasa Dicecar KPK Soal Proyek di Pemkot Semarang
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Rabu 31 Juli 2024.
Kuasa Hukum Rachmat Utama Djangkar, Arif Sulaiman mengatakan jika kliennya dicecar KPK soal proyek pengadaan di Pemkot Semarang.
“Iya (Rachmat diperiksa terkait) proyek saja,” kata Arif usai mendampingi Rachmat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Arif mengamini jika kliennya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK dan siap mengikuti proses hukum berjalan.
“Sudah, sudah (terima, red) per bulan lalu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil 11 saksi terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah pada Rabu, 31 Juli.
Di antaranya adalah Martono yang merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.
Selain itu, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar. Namun, Tessa belum memerinci materi apa yang bakal didalami dari keduanya.
Berdasarkan informasi, saksi Martono dan Rachmat masuk dalam daftar empat orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi ini.
Sementara dua lainnya adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Adapun sembilan saksi lainnya diperiksa di Akademi Kepolisian Kota Semarang. Mereka adalah Agung Wido Catur Utomo (AWCU) yang merupakan Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang; Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang Endang Sri Rezeki (ESR); dan Inspektur Pembantu III Kota Semarang Mukhamad Zaenudin (MZ).
Lalu dipanggil juga Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang Rian Putrowijoyo (RP); Eko Yuniarto (EY) dan Moeljanto (MJT) selaku pegawai negeri sipil (PNS); Romadhon (RMD) alias Gendhon yang merupakan Penanggungjawab CV Merapi; serta Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang Siswoyo (SWY) yang juga Direktur CV Dua Putra.
Setidaknya ada tiga perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Perkara pertama terkait pengadaan barang atau jasa tahun 2023 sampai dengan 2024.
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ini. Namun, identitas dan kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.