KORUPSI TIMAH

Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Rp420 Miliar Terkait Korupsi Timah

Laporan: david
Rabu, 31 Juli 2024 | 18:42 WIB
Harvey Moeis (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Harvey Moeis (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima uang Rp 420 miliar terkait dugaan korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Hal itu terungkap saat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo.

“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,00,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024.

Tindakan Suranto Wibowo bersama eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Babel, Amir Syahbana dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Nilai kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 Nomor : PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Jumlah tersebut terdiri dari kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519,00; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700,00.

Sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini yaitu Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020-November 2021 dan selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode November 2021-2024.

Kemudian bersama Rusbani alias Bani selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019; Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.

Selanjutnya Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020; Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor).

Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; M.B. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004; Robert Indarto selaku Direktur PT

Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019; Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008-Agustus 2018; Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017; dan Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).

Pada kurun waktu 2015-2019, Suranto selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepulauan Bangka Belitung telah menandatangani sejumlah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2015-2019.

Dalam Berita Acara Evaluasi yang dibuat oleh tim evaluator, terdapat beberapa aspek yang belum terpenuhi dalam evaluasi RKAB, namun Suranto tetap menandatangani persetujuan RKAB tahun 2015-2019.

"Padahal seharusnya penandatanganan persetujuan RKAB dilaksanakan setelah hasil evaluasi RKAB oleh tim evaluator dilengkapi pemohon," ucap jaksa.

Jaksa menyebut Suranto secara melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah Tbk periode tahun 2015-2019, sehingga perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk tersebut bebas membeli hasil penambangan bijih timah ilegal dan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Padahal, seharusnya pemilik IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa penambangan kepada PT Timah, Tbk," kata jaksa.

Suranto disebut juga tidak melaporkan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan tidak melaksanakan pengelolaan data usaha pertambangan mineral yang berada di Kepulauan Bangka Belitung kepada Kementerian ESDM.

Ia ternyata disebut tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan atau pemurnian dan IUJP dengan benar.

"Seharusnya hal ini menjadi tanggung jawab Terdakwa Suranto Wibowo," kata jaksa.

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta perusahan afiliasinya yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui periode 2015-2019.

Antara lain PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya; CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya; PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

"Yang mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena pada kenyataannya RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodasi pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Suranto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: