Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Diminta Sanksi Tegas Hakim

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 31 Juli 2024 | 10:44 WIB
Ronald Tannur. (SinPo.id/Antara)
Ronald Tannur. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Anggota DPR RI terpilih 2024-2029 Jamaludin Malik meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) objektif dan memberikan sanksi tegas terhadap hakim yang memvonis bebas terhadap anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya Dini Sera Afriyanti.

“Vonis itu banyak kejanggalan. Saya harap Komisi Yudisial dan Bawas MA memberikan sanksi tegas untuk para hakim ini,” ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Selasa, 31 Juli 2024.

Malik menegaskan, sanksi tegas ini untuk membuat citra lembaga peradilan baik kembali kepada masyarakat. Sebab, kasus ini sudah menjadi perbincangan publik.

“Ini demi citra lembaga peradilan. Jadi jangan setengah hati dalam memprosesnya,” sergah Malik politisi Golkar ini.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu, 24 Juli 2024 dalam persidangan yang terbuka untuk umum.sinpo

Komentar: