MUI Ingatkan Judol Picu Permusuhan dan Kehancuran Keluarga
SinPo.id - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda mengingatkan, segala bentuk perjudian, termasuk judi online (judol), dapat memicu permusuhan dan amarah yang berujung pada tindakan kriminal. Sebab, judol membuat orang ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat.
"Karena judi dianggap sebagai jalan pintas bagi seseorang untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar," kata Kiai Miftah dalam keterangannya, Sabtu, 27 Juli 2024
Dia menilai, judol juga membuat orang ingin mendapat modal untuk bermain, dengan menghalalkan berbagai cara. Judol juga membentuk tabiat orang menjadi jahat, pemalas dan pemarah.
Selain itu, lanjut Kiai Miftah, judol juga merusak keharmonisan rumah tangga. Karena, orang yang berjudi rentan menjual seluruh harta bendanya demi mengadu nasib.
Hal ini membuat aktivitas judi sangat dilarang dan masuk dalam kategori haram dalam pandangan agama.
"Jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut," katanya.
MUI berharap masyarakat sadar akan bahaya judol dan mau meninggalkan aktivitas haram tersebut. Mereka juga berharap pemerintah turut memberantas peredaran judi online dari hulu hingga ke hilir.