BEBAS ROKOK DI TRANSPORTASI UMUM

Kemenhub Susun Regulasi Bebas Rokok di Sarana Transportasi Umum

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 26 Juli 2024 | 19:53 WIB
Ilustrasi larangan merokok (SinPo.id/ Visuelles Begreifen)
Ilustrasi larangan merokok (SinPo.id/ Visuelles Begreifen)

SinPo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melalui Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) menyebut sedang menyusun regulasi soal area bebas rokok di semua sarana dan prasarana moda transportasi umum.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi Perkotaan Baketrans Kemenhub RI Marwanto Heru dalam keterangannya, Jumat, 26 Juli 2024.

"Badan Kebijakan Transportasi saat ini tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum," ujar Marwanto. 

Menurut dia, penyusunan regulasi tersebut sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat melalui kawasan tanpa rokok di sarana dan prasarana transportasi publik.

Aturan itu, kata Marwanto, juga disusun mengacu dari kebijakan kawasan tanpa rokok untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, telah diamanatkan adanya tujuh tatanan kawasan tanpa rokok (KTR).

"Di mana angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” tuturnya. 

Dia menuturkan, berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan tahun 2019, menyebutkan Indonesia secara nasional 80,6 persen perokok masih merokok di dalam gedung atau ruangan. Hal ini menyebabkan 75,5 persen orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.

Lalu, lanjut dia, data dari Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan, sebanyak 67,2 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.

"Melihat dari kondisi tersebut dan sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Baketrans tengah menyusun regulasi kawasan tanpa rokok di sarana dan prasarana transportasi umum," kata Marwanto. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI