SINDIKAT PENCURIAN BAJAJ

Polisi: Sindikat Pencuri Bajaj di Kebon Jeruk Sudah 18 Kali Beraksi

Laporan: Firdausi
Jumat, 26 Juli 2024 | 19:35 WIB
Konferensi pers kasus pencurian bajaj di Mapolda Metro Jaya (SinPo.id/ Firdausi)
Konferensi pers kasus pencurian bajaj di Mapolda Metro Jaya (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pencurian bajaj yang viral di media sosial. Kelima pelaku berinisial MR, YR, HS, SH dan ES. Masing-masing berperan sebagai perencana, eksekutor, dan penadah. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sindikat bajaj yang ditangkap sudah beraksi selama 1,5 tahun dengan 18 kali beraksi. 

"Pelaku sudah 18 kali beraksi, ada 18 bajaj yang yang dicuri," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. 

Mereka mencuri dengan modus mempereteli atau memutilasi bajaj untuk dijual dalam bentuk onderdil. 

"Modusnya mempereteli atau memutilasi bajaj untuk dijual," ungkapnya. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, dua peran pelaku MR dan YR, yang merupakan sopir bajaj. 

MR sendiri berperan sebagai perencana, penyedia alat untuk mencuri bajaj. Antara lain gunting, tang dan tombol starter. Sementara MR juga berperan memetakan lokasi dan mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 

"Sedangkan YR eksekutor," ucapnya. 

Usai bajaj berhasil dicuri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bajaj dibongkar kemudian dibawa untuk dilebur. Begitu pula dengan mesin bajaj, juga telah dijual ke orang lain. 

Atas perbuatannya, YR dan MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. 

Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI