ICW Minta Pansel Tak Beri Keistimewaan ke Pendaftar Capim KPK
SinPo.id - Panitia Seleksi (Pansel) mengungkapkan sebanyak 236 orang pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun komposisi pendaftar yang lulus seleksi administrasi paling banyak berasal dari akademisi, auditor, praktisi hukum, hakim, BUMN, PNS, jaksa, polri, TNI, LSM, hingga swasta.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan terdapat isu krusial yang patut disoroti terkait seleksi capim dan Dewas KPK.
Khususnya banyaknya kandidat yang berasal dari instansi penegak hukum yang mendaftar sebagai calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.
"Dari 236 orang yang lolos seleksi administrasi sebagai calon komisioner, terdapat 16 orang dari instansi Kepolisian dan 11 orang dari instansi Kejaksaan," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat 26 Juli 2024.
Berdasarkan data Pansel Capim dan Dewas KPK, 16 orang dari instansi Polri yang lolos seleksi administrasi itu empat di antaranya merupakan perwira tinggi, yakni Itjen Kementerian Pertanian (Kementan), Komjen Setyo Budiyanto; Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak; Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto; dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Didik Agung Widjanarko.
Sementara, 11 orang dari instansi Kejaksaan, lima di antaranya merupakan Jaksa senior. Mereka yakni Pelaksana Tugas (Plt) Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Sugeng Purnomo; Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Andi Herman.
Selanjutnya ada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar; Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana; dan mantan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto.
Kurnia mengingatkan, Pansel Capim dan Dewas KPK tidak mengistimewakan mereka yang berlatar belakang aparat penegak hukum.
"Sekalipun mendaftar sebagai calon Komisioner KPK merupakan hak bagi setiap orang, namun kami mengingatkan agar panitia seleksi tidak memberikan keistimewaan bagi kandidat yang berasal dari dua institusi tersebut," tegas Kurnia.
Ia menekankan, tidak ada satupun regulasi yang mewajibkan komposisi pimpinan KPK harus berasal dari instansi penegak hukum lain. Hal itu juga berpotensi terjadinya konflik kepentingan jika mereka menjabat pimpinan KPK.
"Selain itu, potensi konflik kepentingan saat mereka menjabat dan mengusut perkara korupsi di institusi asalnya patut dipertimbangkan lebih lanjut," ucap Kurnia.
Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK Yusuf Ateh menyampaikan, sebanyak 236 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi Capim KPK periode 2024-2029. Menurutnya, 236 Capim KPK yang lolos seleksi administrasi itu terdiri dari 221 orang laki-laki dan 15 orang perempuan.
Sementara, calon anggota Dewas KPK, 140 orang yang lolos terdiri dari 130 orang laki-laki dan 16 orang perempuan. Mereka yang dinyatakan lolos akan mengikuti tahap berikutnya, yakni tes tertulis.
Tes tertulis akan diselenggarakan di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu l No. 1, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu 31 Juli 2024.