PENIPUAN INVESTASI FOREX

Polisi Minta Korban Penipuan Investasi Forex WN India Segera Melapor

Laporan: Firdausi
Jumat, 26 Juli 2024 | 20:10 WIB
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menduga masih banyak yang menjadi korban investasi forex yang dilakukan warga negara India berinisial VVS, karena diduga tersangka melakukannya secara berulang kali. 

"Kami duga (banyak korbannya) jadi apabila ada pihak yang menjadi korban lainnya dan dirugikan, segera melapor. Tentu ini sangat bermanfaat untuk kita proses," kata Hendri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. 

Hendri mengungkap, dari hasil pemeriksaan tersangka VVS ini ternyata sudah dua tahun tinggal di Indonesia. Sehingga ada kemungkinan warga negara Indonesia juga menjadi korban penipuan tersebut. 

"Korbannya ini warga India yang tinggal di Indonesia. Tapi kami menduga kemungkinan korbannya juga ada warga Indonesia," ungkapnya. 

Lebih lanjut, kata Hendri, pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan tracing asset. Sebab dari rekening si tersangka uang yang tersisa hanya sekitar Rp1 juta.

"Ini uang yang tersisa itu hanya sekitar 1 juta rupiah sehingga perlu dilakukan lebih lanjut untuk mengetahui kemana uang-uang hasil kejahatan dipergunakan oleh tersangka," ungkapnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan investasi forex yang dilakukan warga negara India berinisial VVS. Modus tersangka yaitu menjanjikan keuntungan bulanan sebesar 5 persen dari total transaksi kepada korban. 

Dari kasus ini korban seorang pria inisial GRN sesama WN India mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI