TPPU ANAK

KPAI dan PPATK Teken MoU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Anak

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 26 Juli 2024 | 15:42 WIB
KPAI dan PPATK tandatangani MoU Pencegahan TPPU yang melibatkan anak (SinPo.id/ Tio Pirnando)
KPAI dan PPATK tandatangani MoU Pencegahan TPPU yang melibatkan anak (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menandatangani nota kesepahaman dan kesepakatan (MoU), untuk pencegahan dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan anak-anak.

Menurut Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, MoU ini akan menjadi landasan dan pedoman dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang KPAI maupun PPATK. Karena, anak harus dilindungi dari eksploitasi dan manipulasi untuk keuntungan finansial. 

"Kami berharap, dengan kerja sama ini kita dapat menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak yang akan dilakukan oleh KPAI dan PPATK ke depannya," kata Ai di Kantor KPAI, kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2024. 

Ai menyampaikan, sejak 2021-2023 jumlah pengaduan anak korban pornografi dan kejahatan siber ke KPAI mencapai 481 kasus. Sedangkan korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus.

Dari seluruh kasus tersebut, mayoritas terjadi lantaran menyalahgunakan media teknologi dan informasi, serta akibat dampak buruk internet dan penggunaan gawai yang tak sesuai fase tumbuh kembang anak.

Catatan KPAI, data yang paling tinggi dari dua situasi anak tersebut adalah mereka yang menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual, serta anak sebagai korban kejahatan pornografi daru dunia maya.

"Mereka banyak teradukan menjadi korban prostitusi online, eksploitasi ekonomi, serta anak korban pornografi," kata dia.

Beberapa permasalahan yang menimpa anak-anak Indonesia dalam pengaduan ke KPAI, di antaranya jual-beli konten pornografi anak yang dikendalikan orang dewasa melalui pembayaran digital.

Oleh karena itu, ia berharap, lewat MoU KPAI dan PPATK dapat menetapkan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan TPPU yang melibatkan anak.

Sementara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, TPPU yang mengeksploitasi anak, merupakan sebuah kejahatan serius. Hal ini telah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Financial Action Task Force (FATF), dimana salah satu programnya adalah kajian pencucian uang terkait Child Sexual Exploitation (CSE). 

PPATK sebagai Head of Delegation  Indonesia di FATF, mendukung penuh program tersebut, salah satunya dalam bentuk kerjasama dengan KPAI. 

Di sisi lain, PPATK juga mencatat, ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023.

Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp517 triliun sejak 2017. Korban di masyarakat, tak hanya melibatkan orang dewasa, tapi juga anak-anak. Berdasarkan data demografi, pemain judi online di bawah usia 10 tahun, mencapai 2 persen.

"Sebaran pemain usia antara 10-20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440. 000 orang, kemudian usia 21-30 tahun 13 persen atau 520.000 orang. Usia 30 sampai 50 tahun sebesar 40 persen 1.640. 000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang," kata Ivan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI