KORUPSI ESDM

Polri Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PJUTS Kementerian ESDM

Laporan: Firdausi
Jumat, 26 Juli 2024 | 15:28 WIB
Ilustrasi tersangka (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi tersangka (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, penyidik segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.  

"Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka," kata Arief kepada wartawan, Jumat, 26 Juli 2024. 

Arief mengungkapkan, pihaknya sudah melalukan pemeriksaan 16 saksi, mayoritas saksi yang telah diperiksa berasal dari internal Kementerian ESDM. 

"Sudah 16 saksi diperiksa. Mayoritas dari Kementerian ESDM," ungkapnya. 

Arief juga mengaku tidak ada kendala selama proses penyelidikan kasus korupsi itu berlangsung. Justru ada progres yang signifikan dalam kasus tersebut. 

"Kita tidak menemukan kendala. Progres masih sesuai dengan perencanaan penyidik," ungkapnya. 

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM, Menteng, Jakarta Pusat.   

Penggeledahan ini, terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).   

Proyek PJUTS mencapai Rp 103 miliar dengan pembagian tiga wilayah, yaitu wilayah barat Indonesia, tengah, dan timur. Dari hasil pendalaman sementara, diduga kerugian negara ditaksir Rp 64 miliar dari peroyek tersebut. sinpo

Komentar: