Muhammadiyah akan Sampaikan Keputusan Resmi Pengelolaan Tambang usai Konsolidasi Nasional

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 26 Juli 2024 | 11:55 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. (SinPo.id/dok. Muhammadiyah)
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. (SinPo.id/dok. Muhammadiyah)

SinPo.id - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya akan memberikan pernyataan resmi mengenai sikap menerima atau menolak izin tambang yang diberikan pemerintah untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam waktu dekat.

"Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta," ujar Mu'ti dalam keterangannya, Jumat, 26 Juli 2024.

Mu'ti menyampaikan, pada saat rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 lalu, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah menawarkan secara langsung untuk mengelola tambang.

"Terkait dengan pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah, ada penawaran oleh pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadilla yang disampaikan dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024. Meskipun, belum disampaikan secara resmi lokasi tambang bagi Muhammadiyah," kata Mu'ti.

Sedangkan kabar Muhammadiyah akan menerima tawaran pengelolaan tambang telah santer di berbagai media. Penawaran pengelolaan tambang tersebut disampaikan oleh Pemerintah melalui Menteri Investasi.

Hingga saat ini baru PBNU yang telah resmi mengungkapkan menerima tawaran dari pemerintah tersebut.

Sebagai informasi, ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam PP itu, terdapat aturan baru yang mengizinkan ormas untuk mengelola lahan pertambangan, tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI