BKSAP DPR Ajak Organisasi Internasional Tekan Israel Patuhi Putusan ICJ
SinPo.id - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon mengajak organisasi internasional menekan Israel untuk mematuhi Mahkamah Internasional (ICJ) yang memutuskan pendudukannya di Palestina merupakan tindakan ilegal.
"Jadi kita berharap bahwa dunia internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, bisa menekan Israel untuk mematuhi apa yang menjadi putusan atau fatwa dari ICJ," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Dia berharap tekanan-tekanan internasional yang diberikan terhadap Israel pada akhirnya dapat membuatnya angkat kaki dari Palestina.
"Kita berharap dengan tekanan-tekanan internasional termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa harusnya Israel bisa mempertimbangkan ini karena kalau tidak mereka akan dikucilkan oleh dunia, meskipun sekarang pun mereka sudah dikucilkan oleh dunia," ujarnya.
Menurut dia, putusan ICJ menegaskan bahwa aksi Israel di Palestina merupakan bentuk penjajahan.
"Keputusan ICJ ini sebenarnya mempunyai kekuatan moral yang cukup tinggi gitu untuk menyikapi bahwa apa yang dilakukan oleh Israel ini jelas sebuah kolonialisasi, merupakan penjajahan, pendudukan terhadap wilayah-wilayah yang merupakan hak dari Palestina," ucap Fadli.
Fadli juga mendukung rekonsiliasi faksi-faksi Palestina, termasuk Fatah dan Hamas yang berkomitmen mengakhiri perpecahan dan memperkuat persatuan.
"Ini akan memperkuat diplomasi dari Palestina sendiri. Kita harus sambut baik, kita harus dukung sehingga masyarakat Palestina ini bersatu untuk memperjuangkan untuk kemerdekaan Palestina akan jauh lebih mudah kalau ada faksi-faksi yang bersatu," kata dia.
Sebelumnya, ICJ memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional. INi diputuskan dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Jumat, 19 Juli 2024.
Hakim ketua Nawaf Salam mengatakan bahwa berdasarkan permintaan Majelis Umum PBB, ICJ mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan advisory opinion mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.