DPRD Akan Koordinasi dengan KPU Jakarta Terkait Perlindungan Sosial Badan Ad Hoc

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 25 Juli 2024 | 21:38 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta (SinPo.id/ DPRD DKI)
Gedung DPRD DKI Jakarta (SinPo.id/ DPRD DKI)

SinPo.id - DPRD DKI menyatakan bakal segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta terkait perlindungan sosial badan ad hoc untuk Pilkada 2024.

Anggota DPRD DKI Mujiono menyebut, koordinasi dilakukan agar badan ad hoc Pilkada Jakarta memperoleh jaminan dengan jelas dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari komisi A mendukung (badan ad hoc masuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan), karena jaminan lebih jelas," kata Mujiyono dalam keterangannya, Kamis, 25 Juli 2024.

Nantinya, kata dia, perlindungan dari BPJS akan memberikan kepada ahli waris Rp171 juta jika ada anggota badan ad hoc meninggal dunia saat bertugas. 

Sedangkan selama ini perlindungan yang diberikan oleh KPU DKI terhadap badan ad hoc seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantralih) dan lainnya belum maksimal.

Oleh karenanya, kata Mujiyono, pihaknya mendorong agar KPU DKI dapat memberikan jaminan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau di KPU santunan kematian sebesar Rp36 juta, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan Rp171 juta, itu contoh," ungkap dia. 

Menurut dia, dengan kondisi tersebut maka Komisi A DPRD DKI akan berkoordinasi dengan KPU terkait jaminan perlindungan sosial bagi anggota badan ad hoc Pilkada 2024.

Apalagi, lanjut dia, peraturan yang ada tidak bertentangan, bahkan terdapat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Setelah kami tanyakan kepada Biro Hukum memang tidak melanggar aturan sama sekali," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI