Polisi Tangkap Penusuk Wanita di Jaksel yang Tolak Berhubungan Intim di Mobil

Laporan: Firdausi
Kamis, 25 Juli 2024 | 20:56 WIB
Konfrensi pers pelaku penusukan di Jakarta Selatan (SinPo.id/Dok.Polres Jaksel)
Konfrensi pers pelaku penusukan di Jakarta Selatan (SinPo.id/Dok.Polres Jaksel)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap KAS (20), pelaku penganiayaan berujung penusukan terhadap wanita berinisial NRS (19) lantaran menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku.

Pelaku ditangkap di sebuah apartemen yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Juli 2024.

"Pelaku KAS meminta untuk melakukan hal yang tidak diinginkan oleh korban, tapi tetap KAS memaksa. Pelaku menusuk leher dengan pisau lipat," kata Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis, 25 Juli 2024.

Nurma menjelaskan, kejadian itu bermula dari pertemuan korban dan pelaku yang berkenalan melalui media sosial dan kemudian sepakat untuk bertemu pada hari Minggu, 21 Juli 2024.

Mereka sempat berjalan-jalan menggunakan mobil, nonton, hingga akhirnya pelaku mengajak korban berhubungan badan di dalam mobil, namun ditolak. Penolakan itu membuat pelaku emosi berujung penganiayaan hingga penusukan.

"Dari situ korban berontak, setelah itu terjadilah penusukan dan luka tangan kiri serta lehernya luka terkena tusukan dari pisau," ungkap Nurma.

Korban kemudian diturunkan oleh pelaku di sebuah rumah makan yang berada di pinggir jalan serta membawa barang-barang milik korban. Atas kasus tersebut NRS melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Jaksel.

"Pelaku yang merupakan warga Bekasi kita tangkap di apartemen yang berlokasi di Jagakarsa," ungkapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI