PERBURUAN HARUN MASIKU

Hasto Tak Dicegah ke Luar Negeri, KPK: Penyidik Punya Strategi

Laporan: david
Selasa, 23 Juli 2024 | 21:11 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto penuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku (SinPo.id/ Ashar)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto penuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke luar negeri terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penyidik KPK mempunyai strategi khusus dalam mengusut dugaan korupsi. Termasuk soal siapa saja pihak yang dicegah ke luar negeri.

“Bahwa penyidik memiliki cara strategi dan taktik sendiri dalam proses penyidikan,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024.

 Adapun komisi antirasuah melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah lima orang ke luar negeri salama enam bulan ke depan.

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan bahwa upaya pencegahan ke luar negeri tersebut merupakan kewenangan panyidik. 

“Siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak ke luar negeri dalam hal ini penyidik baru menentukan lima orang,” tegasnya.

“Apakah nanti ada tambahan lagi kita serahkan sepenuhnya ke penyidik,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Berdasarkan informasi beredar, mereka yang dicegah ialah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi. Kemudian, pengacara Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah serta Dona Berisa yang merupakan pihak swasta atau istri dari Saeful Bahri yang merupakan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengumpulkan bukti terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron. 

Hal itu diawali KPK dengan memeriksa saksi Dona Berisa selaku mantan istri Saeful Bahri, penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai saksi pada Kamis, 18 Juli 2024.

Namun, KPK belum menyampaikan secara detail mengenai pihak-pihak dan upaya untuk merintangi proses penyidikan Harun Masiku. Yang pasti peluang penerapkan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap ada.sinpo

Komentar: