Daerah Kalipasir Menteng Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

Laporan: Firdausi
Minggu, 21 Juli 2024 | 18:59 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro (SinPo.id/ Humas Polda Metro)
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro (SinPo.id/ Humas Polda Metro)

SinPo.id - Polisi telah memasukkan daerah Kalipasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat sebagai zona merah peredaran narkoba. Ini karena beberapa kali pihak kepolisian telah mengungkap kasus peredaran narkoba di lokasi tersebut. 

"(Masuk zona merah) karena Kalipasir sering kali menjadi ajang transaksi bagi para pengedar hingga pengguna. Dan, yang cukup menyedihkan," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Minggu, 21 Juli 2024. 

Susatyo mengungkap, kurun waktu beberapa bulan, tim memang kerap menggerebek kasus peredaran narkoba di lokasi tersebut. Bahkan, pihaknya sering kali membongkar kasus pesta narkoba di lokasi tersebut. 

"Memang beberapa tempat di Kalipasir menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba," ungkapnya. 

Sebelumnya, polisi melakukan penangkapan 42 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba di Kalipasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Juli 2024. 

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 1,995 gram. 

Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Lalu, subsider Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsider ketiga Pasal 127 (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.sinpo