Polri Bongkar Kasus Pornografi Anak, Korban Keponakan Sendiri
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus pornografi anak dengan menetapkan satu tersangka seorang laki-laki berinisial BAH. Korbannya adalah keponakan sendiri.
Kasus ini ditangani Bareskrim Polri sejak Mei 2024 dengan laporan polisi nomor LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024.
"BAH telah membuat konten pornografi anak dengan korbannya adalah ponakannya sendiri inisial D," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Minggu, 21 Juli 2024.
BAH membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023, kemudian diunggah di email [email protected] dan disimpan di handphone serta laptop miliknya.
"Pengakuan BAH untuk konsumsi pribadinya," tuturnya.
Adapun selama periode sejak September 2022 sampai Juni 2023, pelaku BAH telah memproduksi 100 foto pornografi ponakannya itu.
"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadinya," ungkapnya.
Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.

