OJK Imbau Hati-hati Berikan Data Diri Pribadi

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 21 Juli 2024 | 06:39 WIB
data pribadi
data pribadi

SinPo.id -  Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memberikan informasi data pribadi. Masyarakat agar selalu berhati hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, mengunduh file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi.

"Kami mengimbau masyarakat ekstra hati-hati memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi pada Sabtu 20 Juli 2024. 

Menurut dia, permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja. OJK menemukan, data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil.
 
Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
 
OJK juga mengimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses know your customer (KYC) sehingga dapat ikut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI