Polisi Ungkap Penyelundupan Benih Lobster, Negara Rugi Rp5,7 Miliar

Laporan: Firdausi
Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:17 WIB
Pengungkapan benih lobster (SinPo.id/Dok.Polresta Soetta)
Pengungkapan benih lobster (SinPo.id/Dok.Polresta Soetta)

SinPo.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali membongkar kasus penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening Lobster (BBL) tujuan luar negeri, dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar. Dari pengungkapan ini, dua pelaku berinisial MZA (41) dan MIF (36) berhasil diringkus 

"Dua tersangka berhasil diamankan yakni laki-laki berinisial MZA (41) asal Depok, dan MIF (36) berasal dari Sukabumi," kata Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung, Sabtu, 20 Juli 2024. 

Ronald menjelaskan, peran tersangka MZA mengantar dan menyerahkan tiga koper berisi BBL kepada James atas perintah Babang. Sekali pengiriman, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu perkegiatan. 

"Tersangka MZA ini mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu perkegiatan," ungkapnya. 

Adapun peran tersangka MIF turut membantu MZA mengantar dan menyerahkan BBL di area parkir salah satu Rumah Makan (RM) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Keduanya melakukan bisnis terlarang itu karena motif ekonomi. 

"MIF ini membantu MZA mengantar BBL ke Tangerang. Dan motifnya faktor ekonimi," tuturnya. 

Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 125.310 ekor benih bening lobster jenis mutiara dan pasir, serta satu unit mobil Inova. Dari kejadian tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 5,7 miliar. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI