KASN Bakal Gandeng Masyarakat Sipil untuk Awasi Netralitas ASN
SinPo.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan bakal bekerjasama dengan koalisi masyarakat sipil untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal itu disampaikan anggota KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN (NKKNet) Arie Budhiman dalam keterangannya dikutip Sabtu, 20 Juli 2024.
"Kepada teman-teman dari koalisi masyarakat sipil untuk bisa memberikan perspektif tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh pengawas independen," ujar Arie.
Menurut dia, usaha KASN menggandeng koalisi masyarakat sipil itu sebagai upaya penguatan dalam meredam potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN.
Sebab, kata dia, Pilkada 2024 diikuti lebih banyak daerah ketimbang Pilkada 2020. Terkait dengan hal tersebut, Arie melihat adanya anomali data berdasarkan pengawasan KASN sejauh ini, lantaran jumlah ASN yang terbukti melanggar netralitas justru lebih sedikit daripada Pilkada 2020.
Arie pun menyebut, terdapat 587 laporan pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke KASN hingga Juli 2024.
"Dari jumlah tersebut, 385 ASN terbukti melanggar netralitas dan 264 di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)," tuturnya.
Dia menambahkan, ada 2.034 ASN yang dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas dan sebanyak 1.597 ASN terbukti melanggar pada Pilkada 2020.
"Ini sekali lagi bukan yang terkait dengan pemilu presiden, melainkan terkait dengan pemilihan kepala daerah. Apakah benar sekarang ASN mendadak patuh?" tandasnya.