Buntut Kasus Hasyim Asy'ari, KPU Bakal Bentuk Satgas Antisipasi Kekerasan Perempuan

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:17 WIB
Plt Ketua KPU Mochammad Afifudin (SinPo.id/Dok. Bawaslu)
Plt Ketua KPU Mochammad Afifudin (SinPo.id/Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membentuk satuan tugas (satgas) di lingkungan KPU sebagai upaya antisipasi tindak kekerasan pada perempuan. 

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif ini menyebut, Satgas ini sebagai bentuk mengembalikan kepercayaan publik pasca permasalahan yang terjadi di internal.

"Salah satu yang kita rancangkan terutama kaitan kebijakan bagaimana jajaran atau mengantisipasi menghindari tindak-tindak yang dilarang, kekerasan terhadap perempuan dan seterusnya, sedang kita matangkan. Apakah bentuknya aturan, bentuknya tim satgas atau yang lain," ujar Afif. 

Dia pun mengakui tidak mudah mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPU. Meski begitu, dia berkomitmen bakal mengembalikan kepercayaan publik.

"Mau tidak mau harus kita hadapi jalan terjal di depan dengan situasi kita, kita hadapi, kita jalani, gitu kan. Tadi memang yang paling penting kita mencoba meningkatkan, mengembalikan trust publik pastinya," ungkap dia. 

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI membuat putusan memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam perkara dugaan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda. 

Putusan sidang ini dibacakan lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Teddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan tersebut, DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melaksanakan putusan tersebut. Kemudian, DKPP juga menginstruksikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengawasi hasil putusan ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI