KPK Ingatkan Ribuan Caleg Terpilih Serahkan LHKPN 21 Hari Sebelum Dilantik
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada ribuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN).
Mereka yang tidak menyerahkan LHKPN akan terancam batal dilantik sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“KPK mendorong para calon legislatif terpilih untuk segera melaporkan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 19 Juli 2024.
Tessa mengungkapkan, dari total 20.462 caleg terpilih, baru 13.493 caleg yang menyerahkan LHKPN ke KPK hingga Senin 15 Juli 2024.
Lembaga antikorupsi mengingatkan bahwa batas waktu bagi para caleg untuk melaporkan harta kekayaannya adalah 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
“KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” ujar Tessa.
Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik menegaskan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik.
"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham, Rabu.
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 mengenai pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Selanjutnya, tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.