KPK Selisik Proses Pengurusan Dana Hibah APBD Jatim Lewat 30 Saksi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal proses pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 sampai kepada masyarakat.
Lembaga antikorupsi itu juga mendalami soal pemberian dan penerjmaan suap dalam pengurusan dana hibah tersebut. Materi itu telah diselisik lewat pemeriksaan 30 saksi.
“Saksi-saksi yang dipanggil didalami terkait dengan proses pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat hingga sampai ke tangan kelompok-kelompok masyarakat, serta di dalami terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan seperti dikutip, Jumat 19 Juli 2024.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu tidak memerinci identitas dark 30 saksi tersebut. Namun, dari jumlah tersebut enam di antaranya merupakan anggota DPRD Provins Jawa Timur.
“Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya, saksi-saksi yang hadir, terdiri dari empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dua anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta,” ujarnya.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah sebenarnya juga akan memeriksa empat orang lainnya. Hanya saja, mereka tidak hadir dengan alasan sedang beribadah maupun sakit.
“Dua orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji, dan dua orang lainnya sedang sakit,” ucap Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Empat orang merupakan penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Selain vonis penjara 12 tahun, Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.