KPK Jadwal Ulang Periksa Cucu Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang memeriksa cucu dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.
Keterangan Andi Tenri sebagai saksi sangat dibutuhkan penyidik KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.
“Akan dilakukan penjadwalan ulang atau reschedule,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 19 Juli.
Kendati begitu, juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu belum menyebutkan tanggal Andi Tenri akan dipanggil kembali.
Adapun Andi Tenri sedianya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Selasa, 16 Juli 2024. Namun, ia tidak menghadiri panggilan dengan alasan sakit.
Sementara itu, KPK telah memeriksa putri SYL yang juga anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Thita pada Selasa kemarin. Ia dicecar penyidik mengenai aset-aset SYL yang bersumber dari hasil korupsi.
Setelah diperiksa, Indira Chunda mengatakan pihak keluarga menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada SYL. Keluarga, tutur dia, meminta maaf atas kasus yang menjerat SYL.
"Vonis bapak insyaallah kami terima karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan hakim Yang Mulia," kata Thita di Kantor KPK, Selasa.
"Dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maaf kan lahir batin," sambungnya.
Adapun SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan TPPU yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.