Korlantas Polri Sarankan Perketat Aturan Kredit Kendaraan

Laporan: Firdausi
Jumat, 19 Juli 2024 | 13:27 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (SinPo.id/Dok.Polri)
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Diregident Korlantas) Polri, Brigjen Yusri Yunus menyarankan kredit oleh pihak leasing atau sewa guna kendaraan kepada masyarakat harus diperketat. Hal ini buntut kasus penipuan dan penggelapan kendaraan jaringan internasional yang dibongkar Bareskrim Polri. 

"Perlu ada satu regulasi lagi yang memang gak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan atau kreditan motor," kata Yusri kepada wartawan, Jumat, 19 Juli 2024. 

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) perilah pencegahan kasus kejahatan fidusia atau penggelapan jaringan internasional tersebut. 

"Kita sudah koordinasi, karena ini gampang sekali mereka pelaku kejahatan bermain. Ini harus tegas penindakannya," ungkapnya 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional dengan meringkus 7 pelaku berinisial NT, ATH, WRJ, HS, FI, HM, dan WS.

Dari pengungkapan ini, 675 unit sepeda motor dari berbagai daerah berhasil disita, sementara lebih dari 20 ribu sepeda motor telah dikirim ke luar negeri.  

Adapun modusnya, yaitu penadah yang melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara. Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa.  

Rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024, dampak kerugian ekonomi dalam kasus tersebut sekitar Rp876 miliar. Sementara potensi kerugian negara sekitar Rp49 miliar. sinpo

Komentar: