PENGGELAPAN KENDARAAN

Polri Bongkar Penggelapan 20 Ribu Kendaraan Jaringan Internasional

Laporan: Firdausi
Kamis, 18 Juli 2024 | 20:29 WIB
Konferensi pers penggelapan kendaraan (SinPo.id/ Firdausi)
Konferensi pers penggelapan kendaraan (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional dengan meringkus tujuh pelaku berinisial NT, ATH, WRJ, HS, FI, HM, dan WS. 

Dari pengungkapan ini, 675 unit sepeda motor dari berbagai daerah berhasil disita, sementara lebih dari 20 ribu sepeda motor telah dikirim ke luar negeri. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, aksi kejahatan ini sudah digeluti oleh para tersangka sejak periode Februari 2021 hingga Januari 2024. 

"Kita berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor yang berskala internasional dilakukan sejak 2021 hingga 2024 ini," kata Djuhandhani, Kamis, 18 Juli 2024. 

Modus operandi, kata Djuhandhani, yaitu penadah yang melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara. Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa. 

"Identitas milik debitur kemudian digunakan untuk kredit motor dengan imbalan Rp1,5-2 juta," ungkapnya. 

Adapun yang menjadi tujuan para pelaku mengirim sepeda motor ilegal adalah lima negara, yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria. 

"Lima negara ini menjadi tujuan pengiriman sepeda motor," tuturnya. 

Rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus tersebut sekitar Rp876 miliar. Sementara potensi kerugian negara sekitar Rp49 miliar. 

Atas ulahnya para pelaku disangkakan tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 KUHP dan ATAU pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI