SURPRES PERGANTIAN KETUA KPU

Komisi II DPR Minta Pemerintah Kirim Surpres Pergantian Ketua KPU

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 18 Juli 2024 | 20:08 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/ Parlementaria)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah segera mengirimkan surat presiden (surpres) pergantian Ketua KPU. Pergantian Ketua KPU bisa secepatnya diproses jika surpres telah diterima Parlemen.

"Kami berharap pemerintah segera mengirim surat kepada pimpinan DPR dan pimpinan juga segera memproses dan menyerahkan kepada komisi II. Kalau komisi II dikasih rapat mungkin satu jam setengah beres itu," kata Doli kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

Doli menjelaskan jika proses pergantian antar waktu komisioner dimulai dari pemberhentian secara resmi oleh Presiden. Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan tersebut pemerintah harus meminta ke DPR dengan mengirimkan surat kembali berdasarkan surat keputusan pemberhentian.

"Karena sekarang masa reses, karena ini urgen, bisa saja sebetulnya pimpinan menyepakati dan membicarakan kepada ketua fraksi sebagai perwakilan representasi dari rapat bamus, kemudian pertemuan itu menyerahkan kepada komisi II. komisi II kan sebenarnya kami dlu pernah melakukan rapat di masa reses kan atas dasar izin pimpinan," kata dia.

DPR telah memasuki masa reses pada Juli dan akan memasuki masa sidang kembali pada Agustus 2024. DPR dapat memproses pergantian Ketua KPU saat masa reses bila Surat Presiden Jokowi sudah dikirim ke DPR.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI