JOKI PANTARLIH

KPU DKI Bantah Ada Joki Pantarlih

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 18 Juli 2024 | 20:44 WIB
Gedung KPU DKI (SinPo.id/ beritajakarta)
Gedung KPU DKI (SinPo.id/ beritajakarta)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan telah membentuk tim untuk menelusuri temuan dari Bawaslu Jakarta terkait joki petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). 

Adapun sebagaimana dalam surat Bawaslu ada satu Pantralih di Kebayoran Lama dan di Tanjung Priok yang diduga melimpahkan tugas kepada orang lain. 

Anggota KPU DKI Fahmi Zikrillah mengatakan, hasil dari penelusuran tim disimpulkan apa yang dituduhkan Bawaslu Jakarta adanya joki tidaklah benar. 

"Jadi kami perlu menegaskan bahwa berita soal ada joki Pantarlih di DKI Jakarta tidak benar," kata Fahmi dalam keterangannya, Kamis, 18 Juli 2024.

Dia juga berujar, soal temuan Bawaslu Jakarta adanya keluarga yang belum di coklit tapi telah diberikan stiker juga tidak benar adanya. Ditegaskannya, tim telah menelusuri ternyata saat sampling yang dilakukan oleh pengawas pemilu, anggota keluarga yang ditemui berbeda dengan yang dilakukan coklit oleh Pantarlih, sehingga terjadi salah paham.

"Jadi berdasarkan hasil penelusuran internal kami dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," tandasnya. 

Seperti diketahui, Bawaslu DKI menemukan dugaan ada 41 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ilegal pada masa pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada. 

Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Jakarta Selatan Ahmad Pahlevi saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, pada Selasa, 16 Juli 2024.

"41 orang masih diduga Pantarlih ilegal karena tidak mempunyai atau menunjukkan surat keputusan (SK) saat melakukan coklit," ujar Fahlevi. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI