Polda Metro Jaya Sambut Baik Pencabutan Paspor Firli Bahuri
SinPo.id - Polda Merto Jaya menyambut baik pencabutan paspor tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Kami menyambut baik penarikan (pencabutan) paspor tersebut," kata Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 18 Juli 2024.
Menurut Ade, penarikan paspor tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pihak Kepolisian yang mengajukan pencekalan terhadap Firli Bahuri.
"Ini tindaklanjut permohonan penyidik untuk pencegahan ke luar negeri. Terhadap tersangka FB," ujarnya.
Ade Safri juga menegaskan, hingga saat ini pihaknya tetap profesional menangani kasus Firli Bahuri hingga tuntas.
"Intinya penyidikan dalam perkara aquo dilaksanakan secara profesional dan transparan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.