YLKI Dukung Kemendag Bentuk Satgas Impor Ilegal: Tindak Pelakunya
SinPo.id - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, pihaknya mendukung langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri, membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengatasi masalah barang impor ilegal, serta menindak para pelaku dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Sudaryatmo, tak sedikit produk makanan dan minuman dari luar negeri yang berbahaya masuk ke Indonesia.
"Kalau bisa ya ini pelakunya (impor ilegal) ditelusuri sama diproses hukum, siapa yang terlibat dalam pemasokan, peredaran, dan perdagangan produk ilegal," kata Sudaryatmo di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Sudaryatmo menyampaikan, masuknya produk pangan ilegal asal China karena pengawasan yang lemah. Rata-rata produk pangan yang terdiri atas makanan dan minuman memiliki kualitas di bawah standar dan tidak ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak bersertifikasi Halal.
Salah satu contoh kasus terjadi di Sukabumi pada Mei 2024. Di mana, belasan siswa SDN Cidadap I, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, mengalami pusing, mual dan muntah usai mengkonsumsi5 makanan ringan asal China bermerek 'Hot Spicy Latiru dan Latiao Strips'.
Untuk itu, ia berharap, dengan adanya Satgas, kasus serupa tidak terulang lagi.
"Di China itu ada produk bagus, ada juga produk yang tidak standar. Kalau regulasi dan pengawasannya juga lemah, itu menjadi sasaran masuknya produk-produk dari China yang di bawah standar," ujar Sudaryatmo.
Diketahui, Kemendag menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, membentuk satgas yang mengatasi barang impor ilegal.
Hal ini sebagai langkah menghalau berbagai barang impor ilegal dari luar negeri, termasuk China.
"Kami minta dukungan dari Kejagung membentuk tim, segera melihat ke lapangan. Setelah ditemukan, tentu kami serahkan penegakan hukum ke Kejaksaan, kan kami enggak sanggup, agar kita bisa mengurangi barang masuk ilegal ini untuk melindungi industri," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.