KPU DKI Jamin Semua Tahapan Pilkada Jakarta Miliki Kepastian Hukum

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 17 Juli 2024 | 14:05 WIB
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata. (SinPo.id/Berita Jakarta)
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata. (SinPo.id/Berita Jakarta)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menjamin semua tahapan pada Pilkada Jakarta memiliki kepastian hukum yang kuat untuk mengantisipasi persoalan di kemudian hari.

"Ini merupakan wadah bagi kita semua guna mendapatkan pemahaman serta pandangan supaya permasalahan hukum dapat diminimalkan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya dikutip Rabu, 17 Juli 2024.

Menurut dia, advokasi hukum dalam Pilkada 2024 bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyelesaian permasalahan hukum dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah.

Wahyu berujar, kepastian hukum berlaku di semua tahapan mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pemilu, sampai nanti pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.

"Oleh karena itu, menyiapkan daftar inventarisasi masalah merupakan hal penting dalam memastikan efektifitas terhadap antisipasi masalah di setiap tahapan," ungkap dia. 

Sementara itu, Anggota KPU DKI Irwan Supriadi Rambe menyebut, prinsip dalam menyelenggarakan pemilihan ialah kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang.

"KPU harus menjalankan tugas berdasarkan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, tidak bisa berjalan tanpa ada landasan," ujar Irwan.sinpo

Komentar: