Pekan Depan, DPRD Panggil Disdik DKI soal Cleansing Guru Honorer

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 17 Juli 2024 | 14:50 WIB
Ilustrasi guru ketika berunjuk rasa. (SinPo.id/Antara)
Ilustrasi guru ketika berunjuk rasa. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pekan depan, pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi DKI terkait kebijakan cleansing honor, yang menyebabkan ratusan guru honorer diberhentikan. Meskipun, masalah itu sudah dijelaskan oleh Disdik DKI. 

"Mungkin pekan depan, kami DPRD DKI akan memanggil Dinas Pendidikan Pemda DKI untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan diambil langkah tersebut," kata Aziz kepada wartawan, Rabu, 17 Juli 2024. 

 

Aziz mengaku mengkhawatirkan jika kebijakan cleansing honor tersebut  kontra produktif terhadap dunia pendidikan.

"Jangan sampai kebijakan tersebut menjadi kontra produktif pada dunia pendidikan di Jakarta yang saat ini kita sama-sama kita lakukan perbaikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Aziz meminta Disdik DKI menjelaskan maksud sebenarnya pemberhentian mendadak yang dilakukan ke guru honorer tersebut. Jika perlu, kebijakan itu ditunda. 

"Pertama menjelaskan tentang kebijakan tersebut pada DPRD DKI Jakarta dan masyarakat. Kedua, menunda kebijakan tersebut sampai terpilih dan dilantik gubernur baru di DKI," ucapnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menerima aduan 170 guru honorer di Jakarta dari tingkat SD, SMP, hingga SMA, yang diputus kontraknya secara sepihak, lewat sistem 'cleansing' atau 'pembersihan'.

Pemutusan kontrak kerja guru honorer itu baru diketahui terjadi pada 5 Juli, Jumat. Kala itu merupakan minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran 2024/2025 di Jakarta.

Menanggapi pemutusan kontak guru honorer tersebut, Plt Kepala 

Disdik DKI, Budi Awaluddin mengatakan, guru honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Disdik. 

Padahal, sejak 2017-2022 telah dikeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. 

"Rekruitmen honor selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat Dinas," kata Budi.

Saat ini honorer di lingkungan Dinas Pendidikan jumlahnya mencapai 4000 orang, penambahan tersebut terakumulasi sejak 2016. 

Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas. 

"Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada 1 pun guru honor yg diangkat Kepala Dinas  sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya. 

Budi menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honorer belum sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honorer.

Karena itu, Disdik pun berbenah, diawali dari tenaga pengajar harus memiliki mutu yang berkualitas.  Mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata. Karena sentuhan serta pola mengajar dari guru, maka dapat langsung terlihat prestasi yang dapat diraih oleh siswa-siswi di sekolah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI