Anggota Pansus Beberkan Tiga Masalah Utama Ibadah Haji 2024

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 17 Juli 2024 | 14:16 WIB
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji, Wisnu Wijaya. (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji, Wisnu Wijaya. (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji, Wisnu Wijaya, membeberkan tiga masalah utama yang menjadi sorotan DPR RI terkait evaluasi penyelenggaraan haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Pertama, adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Keppres BPIH.

“Selain mencederai kesepakatan yang telah dibuat bersama Komisi VIII DPR RI lewat Panja BPIH 1445H/2024M, keputusan sepihak Kementerian Agama juga melukai perasaan jemaah haji reguler," kata Wisnu, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu 17 Juli 2024.

Pasalnya, kuota tambahan yang seharusnya bisa diprioritaskan ke mereka guna mengurangi panjangnya waktu antrean, justru diberikan kepada jemaah haji khusus.

Kedua, terkait masalah layanan bagi jemaah yang mencakup transportasi, pemondokan, penerbangan, serta katering bagi jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan.

Salah satunya terkait katering, dimana Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR  menemukan sejumlah jemaah yang mengalami keracunan akibat mengonsumsi makanan yang basi.

“Masalah makanan ini jelas berpengaruh terhadap kondisi kesehatan jemaah. Lewat pansus ini kami berharap bisa menemukan titik terang lewat keterangan para saksi dan ahli apakah kualitas makanan ini dapat dinilai sebagai salah satu penyebab wafatnya sejumlah jemaah haji kita di sana,” paparnya.

Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi melonjaknya jumlah jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji, sehingga menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan maupun kualitas layanan yang diterima oleh jemaah haji resmi.

“Meskipun DPR telah mengingatkan Kementerian Agama untuk bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri soal perlu dibuatnya larangan sementara bagi calon jemaah non visa haji agar tidak berangkat ke Tanah Suci selama musim haji, mereka tidak mengindahkan masukan kami," tegasnya.

"Akhirnya, terbukti banyak warga negara kita yang ditangkap karena dinilai ilegal, jemaah haji resmi dirugikan, dan pemerintah gagal melindungi mereka,” lanjut Wisnu.

Oleh karena itu, Pansus Angket Haji akan memanggil seluruh pihak terkait untuk menggali keterangan serta memperoleh dokumen-dokumen penting guna kepentingan penyelidikan. Terutama terkait terkait dugaan malpraktik dalam penyelenggaraan haji.

"Kami mendengar adanya rumor terkait praktik jual beli kuota haji tambahan tersebut, tetapi itu perlu diverifikasi kebenarannya. Jika memang terbukti, maka DPR tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya bekerja sama dengan pihak berwajib," tandasnya.sinpo

Komentar: