Gratiskan Sekolah Swasta, DPRD DKI Bakal Prioritaskan Revisi Perda Pendidikan
SinPo.id - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, harus menjadi prioritas untuk dibahas pada 2025. Dengan adanya revisi Perda tersebut, maka sistem pendidikan di Jakarta semakin baik. Termasuk peningkatan kesejahteraan para pengajar bisa dicapai.
"Karena kesejahteraan guru, fasilitas, dan kualitas pendidikan itu harus menjadi prioritas," kata Suhaimi di Jakarta, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Suhaimi menjelaskan, Perda Pendidikan akan mengatur sekolah gratis. Sehingga anak-anak Jakarta bisa mengenyam pendidikan secara layak.
"Warga DKI harus mengenyam pendidikan dengan baik dan terlindungi hak-haknya. Kalau secara politisnya itu, suatu negeri akan maju apabila pendidikannya baik," ucapnya.
Terlebih, wacana sekolah gratis juga sedang dalam kajian Dinas Pendidikan. Nantinya, revisi Perda bisa berdampak pada penguatan program pendidikan.
"Jadi, sekolah gratis khususnya untuk warga yang tidak mampu itu harus menjadi prioritas. Mereka harus berdaya dan sekolah dengan baik," kata dia.
Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan merupakan usulan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PSI, dan Fraksi PKS untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.