DPR Tekankan Jangan Ada Diskriminasi dalam Pelayanan Kesehatan

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 17 Juli 2024 | 13:46 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris. (SinPo.id/Parlementaria)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris. (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menekankan jangan ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien BPJS. Karena menurutnya, semua masyarakat harus dapat menerima akses yang adil terhadap layanan medis.

Terlebih, pasien BPJS tidak berbeda dengan pasien lainnya, kecuali dalam hal ruang rawat inap. Adapun perbedaan yang ada saat ini, hanya terletak pada kelas ruangan, yaitu kelas 1, 2, dan 3.

"Dari sisi pelayanan medisnya, termasuk obat-obatan, tidak ada perbedaan. Perbedaan dari pasien BPJS dengan pasien lainnya. Hanya di ruangannya saja," kata Charles, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu 17 Juli 2024.

Lebih lanjut, kata Charles, memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, pasien BPJS juga bisa memilih untuk meningkatkan standar pelayanan dengan biaya tambahan.

"Sesuai dengan aturan, memang pasien BPJS apabila ingin meningkatkan standar pelayanan, mungkin dengan menggunakan kamar VVIP. Bisa saja, dengan tambahan biaya dari diri sendiri. Jadi, pasien BPJS bisa menggunakan fasilitas tambahan, tetapi memang biaya tambahannya harus dikeluarkan oleh dari pasien sendiri," jelasnya.

Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya regulasi yang jelas, sistem kesehatan di Indonesia dapat terus berkembang menuju pelayanan yang lebih baik untuk semua. Sehingga tidak ada lagi diskriminasi terhadap pasien BPJS.sinpo

Komentar: