Dugaan Joki Pantarlih, Bawaslu Segera Koordinasi dengan KPU

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 17 Juli 2024 | 12:56 WIB
Anggota Bawaslu Puadi (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Anggota Bawaslu Puadi (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara ihwal temuan jajarannya mengenai adanya dugaan joki petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Jakarta. 

Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut, pihaknya bakal menindaklanjuti temuan joki Pantarlih tersebut. Dia mengatakan, bakal segera berkoordinasi dengan KPU selaku pihak penyelenggara dalam rangka mengatasi potensi masalah yang akan muncul dampak temuan  tersebut. 

"Jangan sampai ada hak warga negara yang (Hilang), kemarin kan sudah saya sampaikan, kalau misalkan dia memenuhi syarat jadi jangan sampai disimpulkan tak memenuhi syarat," kata Puadi kepada wartawan, Rabu, 17 Juli 2024.

Menurut Puadi, koordinasi itu perlu dilakukan dalam rangka untuk menjamin hak setiap warga negara dalam mendapatkan hak memilih pemimpin di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Dia pun berujar, pihaknya juga mendorong KPU RI untuk segera menginstruksikan jajarannya agar melakukan perbaikan data yang terdampak atas informasi terkait temuan joki Pantarlih tersebut. 

"Jangan sampai nanti tidak memenuhi syarat disimpulkan untuk memenuhi syarat. Jadi indikasi sebetulnya apa sih? Setelah itu kita berkoordinasi dengan KPU untuk dilakukan perbaikan. Ini kan persoalan data," tandasnya

Seperti diketahui, Bawaslu DKI menemukan dugaan ada 41 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ilegal pada masa pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada. 

Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Jakarta Selatan Ahmad Pahlevi saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, pada Selasa, 16 Juli 2024.

"41 orang masih diduga Pantarlih ilegal karena tidak mempunyai atau menunjukkan surat keputusan (SK) saat melakukan coklit," ujar Fahlevi. 

Menurut dia, Pantarlih harus bisa menunjukan surat tugas lantaran ketika pelantikan SK tersebut sudah diterbitkan oleh KPU. Dugaan awal, kata dia, Pantarlih ilegal ini melakukan tugasnya bukan atas nama sesuai SK atas pihak yang diberikan penugasan.

"Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK bisa juga terduga sebagai Joki Pantarlih," ungkap dia. sinpo

Komentar: