CALEG TAK LAPOR LHKPN

KPU: Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tidak Dilantik

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 16 Juli 2024 | 22:46 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Calon Legislatif (Caleg) terpilih terancam tak akan dilantik jika didapati belum menyampaikan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Anggota KPU RI Idham Holik menuturkan, keputusan tidak dilantik itu telah diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 52 No 6 tahun 2024. 

Adapun dalam Pasal 52 PKPU No 6 ayat 1 itu disebutkan, setiap Caleg terpilih diwajibkan untuk  melaporkan harta kekayaan kepada instansi berwenang dalam hal ini KPK. 

"Betul (terancam tidak dilantik)," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Juli 2024.

Menurut dia, pada ayat 2 Pasal 52 PKPU No 6 itu menyebut bahwa setelah melaporkan harta kekayaan ke KPK, Caleg terpilih juga diwajibkan menyampaikan hasil pelaporan ke KPU Provinsi, Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum acara pelantikan. 

"Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan," ungkap dia. 

Lebih jauh, Idham memastikan, jika Caleg terpilih melanggar aturan tersebut maka pihak KPU memutuskan tidak akan mencantumkan namanya yang tidak melaporkan harta kekayaan tersebut.  

Dia menambahkan, keputusan tidak melantik Caleg terpilih yang tidak melapor harta kekayaan itu merupakan wujud sikap KPU RI untuk mendorong semangat anti korupsi khususnya dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024. 

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tandasnya. sinpo

Komentar: