IUP OP PT BMBE Dicabut BKPM, Deolipa Berang

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 16 Juli 2024 | 23:31 WIB
Deolipa Yumara (Sinpo.id)
Deolipa Yumara (Sinpo.id)

SinPo.id -  Advokat Deolipa Yumara berang atas  pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dilakukan Kementrian BKPM terhadap PT Berkat Mufakat Bersama Energi (BMBE).

Pencabutan tersebut dilakukan di tengah upaya PT BMBE yang sedang mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ini izin yang terakhir tapi kemudian dicabut. Makanya ini kita komplain sebenarnya karena ada perbuatan zolim," ujar Deolipa selaku kuasa hukum PT BMBE di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

Harusnya, pemerintah sadar diri jika  pencabutan izin tersebut sudah menyalahi proses, mengingat para pengusaha sebenarnya sudah taat aturan untuk menjalankan operasi pertambangan.

"Nah ini kita minta negara atau pemerintah berkuasa saat ini supaya ini lebih hati-hati atau kemudian menyadari kesalahan dalam dari pencabutan izin usaha operasi tambang," ungkapnya.

Deolipa menjabarkan alasan bahwa proses IUP OP merupakan pangkal dari perizinan lain sebelum aktivitas pertambangan beroperasi. Jika izin tersebut dicabut lantas bagaimana proses izin lain bakal diterbitkan.

"Yang memang (perusahaan tambang) tidak produksi itu bukan karena memang enggak produksi atau diam, tapi karena memang lagi ngurusin izin," tegas dia.

"Nah buktinya ini berusaha mau pengusaha mau bekerja tapi kemudian sudah mulus, semuanya sudah habis biaya banyak. Udah tinggal nunggu IPPK kemudian dihabisi oleh Kementerian (BKPM)," tutur dia.

Sebagai informasi, izin tambang batu bara atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT BMBE dicabut Kementerian BKPM di tengah upaya mereka mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ke KLHK.

Dalam podcast Bocor Alus Tempo Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyebut Perusahaan tambang yang sudah memiliki IUP OP, akan tetapi belum bisa berproduksi dikarenakan sedang mengurus izin IPPKH, tidak boleh dicabut.

Bahlil bilang, pemerintah harus pulihkan izin IUP OP nya, karena jika tidak, berarti pemerintah zalim.

Kenyataannya, sampai hari ini IUP OP PT BMBE belum dihidupkan kembali setelah berusaha 2 tahun lebih.

Sementara, PT BMBE sudah mendapatkan komitmen dari Dirjen Kementrian Lingkungan Hidup sebesar 159
Hektar untuk tindak lanjut pengurusan IPPKH-пуа.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI