Pelaku Pengoroyokan Wartawan di Sidang SYL Terancam Lima Tahun Penjara

Laporan: Firdausi
Selasa, 16 Juli 2024 | 11:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Dua pelaku penganiayaan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditahan, keduanya dijerat pasal pengoroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Selasa, 16 Juli 2024. 

Dua pelaku inisial MNM (54) dan S (49) merupakan simpatisan SYL yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi). Keduanya mempunyai peran yang berbeda. 

Tersangka MNM berperan memukul korban. Sedangkan tersangka S menendang dan memukul serta merusak kamera korban. 

"Jadi ada yang memukul dan menendang korban, serta merusak kamera korban," ungkapnya. 

Seperti diketahui, kericuhan terjadi usai sidang putusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.   

Akibat kerusuhan tersebut, kamera dari wartawan Kompas TV dan TV One rusak. Selain itu, banyak alat-alat peliputan wartawan yang terinjak-injak. Sementara, SYL dibawa kembali memasuki ruang sidang.   

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Bodhiya Vimala. sinpo

Komentar: